JAKARTA - Ketiga pembicara pada Diskusi ‘Pengembangan
Kelembagaan Pangan di Indonesia Pasca-Revisi Undang-Undang Pangan”
sepakat menyatakan perlu dibentuk lembaga ketahanan pangan nasional
dengan kewenangan setingkat kementerian dan bertanggungjawab langsung di
bawah Presiden untuk menjamin terwujudnya ketahanan pangan sesuai
mandat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketiga pembicara diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (FEMA-IPB) bekerjasama dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) ini yakni Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian RI, Ahmad Suryana, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Soetarto Alimoeso, dan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Herman Khaeron.
"Kami mengusulkan nama lembaganya Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN). Berbentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Ahmad pada Diskusi ‘Pengembangan Kelembagaan Pangan di Indonesia Pasca Revisi Undang-Undang Pangan” di Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Tugas BKPN diusulkan diantaranya :
1. Menyusun kebijakan pangan nasional.
2. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, menyelaraskan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah.
3. Melaksanakan koordinasi, integrasi, penyelarasan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah.
4. Mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan (pengelolaan stok dan pasar dan perumusan kebijakan harga)
5. Menangani kerentanan/kerawanan pangan (hungry people).
6. Melakukan promosi konsumsi (diversifikasi & Aku Cinta Makanan Indonesia) dan keamanan pangan.
Lembaga yang lintas sektor dan kementerian tersebut kata Ahmad mempunyai karakteristik dapat langsung berkomunikasi atau interaksi dengan presiden.
"Selain itu mempunyai kewenangan dan kemampuan yang cukup untuk mengoordinasikan menteri atau kepala lembaga dalam pembangunan pangan. Disamping juga mempunyai kewenangan dan “kemampuan direktif” yang cukup untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan pangan di daerah," tuturnya.
Di tempat yang sama, Soetarto Alimoeso menambahkan Bulog dengan posisinya sekarang tidak cukup kuat untuk mengambil keputusan dalam rangka menjamin ketahanan pangan.
"Dengan posisinya sekarang, kami terlalu banyak mendapatkan instruksi. Diperlukan lembaga yang punya wewenang kuat dan keputusan cepat ketika ketahanan pangan terancam," tandasnya. (wan) (wdi)
Ketiga pembicara diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (FEMA-IPB) bekerjasama dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) ini yakni Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian RI, Ahmad Suryana, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Soetarto Alimoeso, dan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Herman Khaeron.
"Kami mengusulkan nama lembaganya Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN). Berbentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Ahmad pada Diskusi ‘Pengembangan Kelembagaan Pangan di Indonesia Pasca Revisi Undang-Undang Pangan” di Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Tugas BKPN diusulkan diantaranya :
1. Menyusun kebijakan pangan nasional.
2. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, menyelaraskan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah.
3. Melaksanakan koordinasi, integrasi, penyelarasan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah.
4. Mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan (pengelolaan stok dan pasar dan perumusan kebijakan harga)
5. Menangani kerentanan/kerawanan pangan (hungry people).
6. Melakukan promosi konsumsi (diversifikasi & Aku Cinta Makanan Indonesia) dan keamanan pangan.
Lembaga yang lintas sektor dan kementerian tersebut kata Ahmad mempunyai karakteristik dapat langsung berkomunikasi atau interaksi dengan presiden.
"Selain itu mempunyai kewenangan dan kemampuan yang cukup untuk mengoordinasikan menteri atau kepala lembaga dalam pembangunan pangan. Disamping juga mempunyai kewenangan dan “kemampuan direktif” yang cukup untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan pangan di daerah," tuturnya.
Di tempat yang sama, Soetarto Alimoeso menambahkan Bulog dengan posisinya sekarang tidak cukup kuat untuk mengambil keputusan dalam rangka menjamin ketahanan pangan.
"Dengan posisinya sekarang, kami terlalu banyak mendapatkan instruksi. Diperlukan lembaga yang punya wewenang kuat dan keputusan cepat ketika ketahanan pangan terancam," tandasnya. (wan) (wdi)
Sumber: Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar