Cari

Loading

Jumat, 15 Maret 2013

Urusan izin impor bahan pangan bakal satu pintu


Selama ini, pengurusan izin importasi bahan pangan seperti kedelai, bawang, dan daging sapi membutuhkan rekomendasi dua kementerian. Hal itu disinyalir membuat proses perizinan menjadi lama.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui importir kerap mengeluhkan lamanya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Karena itu, selepas menemui Menteri Pertanian Suswono kemarin, kedua pejabat sepakat mengupayakan proses rekomendasi dan perizinan dilakukan lewat satu pintu. Diharapkan pelayanan satu pintu ini, tidak hanya RIPH, namun juga mencakup pengurusan importir terdaftar (IT) dan surat persetujuan impor (SPI).

"Soal RIPH yang ideal menyatukan perizinan seperti BKPM, jadi kalau ada perizinan importir bisa langsung dapat RIPH, IT-nya, SPI-nya, serta kita upayakan transparansi dalam pemberian izin," ujar Gita di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Mendag menyatakan pihaknya dengan Mentan, sudah masuk dalam pembahasan langkah konkret. Namun, pihaknya harus menyampaikan rencana penyatuan perizinan ini kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa terlebih dulu.

"Besok (rencana penyatuan perizinan impor) akan lebih jelas setelah kita sampaikan kepada atasan kita, Menko Perekonomian," ungkapnya.

Mantan Kepala BKPM itu enggan membocorkan di kementerian mana proses perizinan satu pintu ini dilakukan. Selama ini, RIPH merupakan wilayah Kementan, sementara IT dan SPI adalah tanggung jawab Kemendag.

"Enggak tahu (di kementerian mana), komunikasi batin masih harus dilakukan," kata Gita berseloroh.

Terkait keluhan Kementan bahwa RIPH lambat diproses akibat jumlah IT terlalu banyak, Gita berjanji akan menelusuri laporan tersebut. Disinyalir beberapa importir berizin sebenarnya tidak kapabel untuk mendatangkan barang dari luar negeri. "Kita akan kaji ulang penerima IT benar-benar laik tidak," tegasnya.

Salah satu imbas dari lamanya proses RIPH adalah kasus kontainer bawang tertahan di Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan pengakuan importir, mereka sudah mendapat salinan RIPH, sehingga memberanikan diri mendatangkan barang meski belum benar-benar ada surat resmi bahwa mereka diizinkan mengimpor.

"RIPH-nya baru keluar 5 Februari kemarin, padahal kita sudah terima dari supplier. Kita harap pemerintah mau bantulah, kita juga kondisinya sudah terjepit, sedangkan biaya keluar terus. Kita rugi cukup banyak per hari itu satu kontainer Rp 2,5 juta (ruginya)," ungkap Sonny Kurniawan, salah satu importir yang bermasalah kemarin..

Alhasil, kini 760 kontainer malah tertahan di pelabuhan dan membuat pemerintah kebakaran jenggot. Sebanyak 300 kontainer berisi khusus bawang putih, sementara sisanya adalah buah-buahan dan kentang.
[arr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar