JAKARTA. Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pangan.
Anggota DPR menilai beleid ini bukan hanya mengatur soal ketahanan dan
kedaulatan pangan nasional melainkan juga menjawab kritik dan
rekomendasi dari Organizations for Economic Cooperation adn Development
(OECD).
Ketua Komisi IV DPR Muchammad Romahurmuziy menuding
pernyataan OECD itu keliru karena mulai hari ini Indonesia memiliki
payung hukum yang komprehensif soal pangan yang didalamnya tertuang
poin-poin penting terkait kebijakan menuju swasembada dan ketahanan
pangan. "Dalam RUU Pangan ini kami mendorong produksi pangan secara
mandiri, diversifikasi dan keanekaragaman pangan lokal, hasil produksi
pangan yang terjamin, dan bermutu," ujar Romahurmuziy, Kamis (18/10).
Menurut
politisi Partai Persatuan Pembangunan, undang-undang ini melindungi
produksi pangan dalam negeri sehingga arah kebijakan nasional soal
pangan sudah sangat jelas. Dengan tidak mengedepankan produksi dalam
negeri dan menjadikan impor sebagai pilihan terakhir, maka kebijakan
pangan nasional tidak bergantung pada pihak lain.
Kepala Badan
Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Ahmad Suryana membenarkan hal
itu. Menurutnya rekomendasi OECD bukan hanya tak cocok untuk Indonesia
tapi juga di dunia secara keseluruhan. "FAO menyarankan kepada semua
negara untuk menguatkan ketahanan pangan domestik, jadi pengembangan
impor bukan cara yang baik," jelas Ahmad.
Menurutnya, ketahanan pangan lewat RUU Pangan ini sangat penting untuk mengatasi krisis pangan yang mengancam dunia.
"RUU Pangan ini juga sekaligus menjawab bahwa Indonesia tidak mengikuti rekomendasi OECD."
Ia bilang Indonesia bukan mengharamkan impor pangan tapi jika bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Sebelumnya,
Ken Ash, Direktur Perdagangan dan Pertanian OECD menyatakan bahwa
pencapaian ketahanan pangan Indonesia melalui swasembada adalah salah
arah. Menurut Ash, Indonesia seharusnya melakukan diversifikasi produksi
padi dengan komoditas lain yang bernilai tinggi seperti tanaman buah,
sayuran, serta tanaman perkebunan. Pasalnya komoditas tersebut dapat
berkontribusi untuk meningkatkan penghasilan dan akses pangan bagi
banyak rumah tangga tani.
Selain itu proteksi terhadap impor
produk pertanian dinilai telah menghambat daya saing sektor pertanian,
membatasi pertumbuhan produktivitas pertanian, serta membebani biaya
pangan bagi rakyat miskin, termasuk petani didalamnya.
Sumber: Kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar